Lagi, Mediator PA Kajen Berhasil Damaikan Pasutri
Lagi, Mediator PA Kajen Berhasil Damaikan Pasutri
Kajen - 24-05-2023. Mediator non hakim Pengadilan Agama Kajen, Dr. H. Syam’ani, M.Ag berhasil mendamaikan pasangan yang nyaris pisah, Rabu (24/05/2023). Adalah pasangan SDN dengan STY yang akhirnya mencabut perkaranya dihadapan majelis hakim Pengadilan Agama Kajen karena bertekad untuk hidup rukun kembali.
Pengadilan Agama sebagai pemberi layanan hukum bagi pencari keadilan banyak menerima perkara perceraian. Akan tetapi tidak semua perkara yang diajukan berakhir dengan “perpisahan”. Tak sedikit pasangan justru kembali rukun setelah menjalani mediasi. “Ada beberapa pasangan yang kembali meneruskan rumah tangganya usai berhasil didamaikan dan dinasehati baik oleh hakim dipersidangan ataupun oleh mediator dalam proses mediasi,” ungkap Syam'ani kepada tim-red.
“Bila dari kedua belah pihak baik Penggugat atau Tergugat ada i’tikad baik insya Allah masalah bisa diatasi, dan mereka bisa kembali damai sebagai pasangan suami istri,” tutur syam’ani. Mediator yang juga Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Pekalongan ini dalam masa tugasnya itu telah beberapakali berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi pribadi juga Pengadilan Agama Kajen, Sutikno selaku Ketua Pengadilan Agama Kajen turut mengapresiasi atas capaian kesepakatan damai dalam proses mediasi. Ia pun berharap semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi para mediator lain baik dari unsur hakim maupun non hakim untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. “Semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator” harap Sutikno. (Afif/Kjn)