* PENGADILAN AGAMA KAJEN SIAP MENJADI WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI * WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA KAJEN DENGAN DALIH PENGURUSAN PERKARA *

logonew23

 11 Aplikasi Inovasi

sipp jadwal sidang

biaya perkara

e court

Siwas

valakta

Prosedur Berperkara 1 Prosedur Informasi 1
Produk Pengadilan  ACO copy  duniaaplikasi

 

Berita

Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Kajen, Berhasil Mediasi Perkara Cerai Gugat

Ditulis oleh tony on . Posted in Berita & Kegiatan

Ditulis oleh tony on . Dilihat: 90Posted in Berita & Kegiatan

Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Kajen, Berhasil Mediasi Perkara Cerai Gugat

Hijau Putih Foto Sentris Ucapan Selamat Hari Anak Nasional Kiriman Instagram

Kajen - Kamis, 23 Januari 2025

Sebuah keberhasilan membanggakan kembali diraih oleh Pengadilan Agama Kajen. Mediator non-hakim Pengadilan Agama Kajen, Dr. H. Asep Suraya Maulana, M.H.I., CM. berhasil menyelesaikan perkara cerai gugat dengan nomor perkara 111/Pdt.G/2025/PA.Kjn melalui mediasi. Mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kajen dan mencapai kesepakatan damai pada sidang perdana yang sekaligus mediasi pertama.

Dalam proses mediasi, Asep dengan keahlian dan pendekatan komunikatifnya berhasil membangun suasana dialog yang terbuka dan kondusif bagi para pihak. Dengan bimbingannya, para pihak yang awalnya terancam berpisah mampu menemukan solusi yang adil dan saling menguntungkan, tanpa harus melanjutkan perkara ke proses persidangan yang lebih panjang.

Ketua Pengadilan Agama Kajen, Mashuri, S.Ag., M.H. mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan pentingnya peran mediasi dalam penyelesaian sengketa di pengadilan. "Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi adalah cara efektif dan efisien untuk menyelesaikan perkara. Hal ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga menjaga hubungan baik antara para pihak," ujar Mashuri.

Asep, yang merupakan mediator bersertifikat, merasa bersyukur atas keberhasilan mediasi tersebut. "Saya merasa bangga dapat membantu para pihak mencapai kesepakatan secara damai. Mediasi adalah proses yang tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memberikan ruang untuk menjaga hubungan baik di masa depan," ungkap Asep.

Keberhasilan mediasi pada sidang perdana dan sesi mediasi pertama ini sejalan dengan tujuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mendorong penyelesaian sengketa secara musyawarah sebagai prioritas.

Pengadilan Agama Kajen terus berkomitmen untuk mendukung keberhasilan mediasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi mediator lainnya dalam memberikan layanan terbaik di lingkungan peradilan.

Zona Integritas

Sampul Dok ZI 1 Sampul Dok ZI 2 Sampul Dok ZI 3

Sampul Dok ZI 4 Sampul Dok ZI 5 Sampul Dok ZI 6

Sampul Dok ZI Hasil

Akreditasi Penjaminan Mutu

Sampul Dok APM 1 Sampul Dok APM 2 Sampul Dok APM 3 Sampul Dok APM 4

Sampul Dok APM 5 Sampul Dok APM 6 Sampul Dok APM 7

Audiobook Pendaftaran

Audiobook

Survey Kepuasan Masyarakat

12. SALEP

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kajen 

Jl. Teuku Umar No 9 Kajen 

Telp      : (0285) 381919

Fax       : (0285) 381919 ext : 115

Email 1  : pakajen@ymail.com

Email 2  : surat@pa-kajen.go.id

1638704
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
132
1704
7106
1622452
10411
31079
1638704

Your IP: 103.60.181.238
2025-02-08 06:46