Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Kajen, Berhasil Mediasi Perkara Cerai Gugat
Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Kajen, Berhasil Mediasi Perkara Cerai Gugat
Kajen - Kamis, 23 Januari 2025
Sebuah keberhasilan membanggakan kembali diraih oleh Pengadilan Agama Kajen. Mediator non-hakim Pengadilan Agama Kajen, Dr. H. Asep Suraya Maulana, M.H.I., CM. berhasil menyelesaikan perkara cerai gugat dengan nomor perkara 111/Pdt.G/2025/PA.Kjn melalui mediasi. Mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kajen dan mencapai kesepakatan damai pada sidang perdana yang sekaligus mediasi pertama.
Dalam proses mediasi, Asep dengan keahlian dan pendekatan komunikatifnya berhasil membangun suasana dialog yang terbuka dan kondusif bagi para pihak. Dengan bimbingannya, para pihak yang awalnya terancam berpisah mampu menemukan solusi yang adil dan saling menguntungkan, tanpa harus melanjutkan perkara ke proses persidangan yang lebih panjang.
Ketua Pengadilan Agama Kajen, Mashuri, S.Ag., M.H. mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan pentingnya peran mediasi dalam penyelesaian sengketa di pengadilan. "Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi adalah cara efektif dan efisien untuk menyelesaikan perkara. Hal ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga menjaga hubungan baik antara para pihak," ujar Mashuri.
Asep, yang merupakan mediator bersertifikat, merasa bersyukur atas keberhasilan mediasi tersebut. "Saya merasa bangga dapat membantu para pihak mencapai kesepakatan secara damai. Mediasi adalah proses yang tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memberikan ruang untuk menjaga hubungan baik di masa depan," ungkap Asep.
Keberhasilan mediasi pada sidang perdana dan sesi mediasi pertama ini sejalan dengan tujuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mendorong penyelesaian sengketa secara musyawarah sebagai prioritas.
Pengadilan Agama Kajen terus berkomitmen untuk mendukung keberhasilan mediasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi mediator lainnya dalam memberikan layanan terbaik di lingkungan peradilan.