* PENGADILAN AGAMA KAJEN SIAP MENJADI WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI * WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA KAJEN DENGAN DALIH PENGURUSAN PERKARA *

logonew23

 11 Aplikasi Inovasi

sipp jadwal sidang

biaya perkara

e court

Siwas

valakta

Prosedur Berperkara 1 Prosedur Informasi 1
Produk Pengadilan


ACO copy

 duniaaplikasi

 

 

Berita

Pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Pekalongan, Jadi Saksi Ahli di Sidang Itsbat Nikah

Ditulis oleh Tim Red on . Posted in Berita & Kegiatan

Ditulis oleh Tim Red on . Dilihat: 946Posted in Berita & Kegiatan

Pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Pekalongan, Jadi Saksi Ahli di Sidang Itsbat Nikah

 

Kajen, Kabupaten Pekalongan | Selasa, 29 November 2022 |

Pengadilan Agama Kajen hari ini melaksanakan sidang sebanyak 33 perkara. Persidangan tersebut dibagi dalam dua susunan majelis hakim di dua ruang sidang. Salah satu perkara yang disidangkan hari ini adalah perkara Permohonan Pengesahan Nikah atau dikenal dengan perkara Itsbat Nikah.

Ada beberapa perkara permohonan Itsbat Nikah yang dijadwalkan sidang hari ini. Salah satunya adanya perkara yang terdaftar dengan nomor register 382/P/2022/PA.Kjn. Dalam pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Erfani ini memanggil pejabat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, untuk didengar sebagai saksi ahli.


Ketua Pengadilan Agama Kajen (tengah) bersama rombongan Pejabat Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Usai Koordinasi

Selain memenuhi panggilan sebagai saksi, beberapa pejabat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, hari ini pun memang sedang ada agenda pertemuan dengan pimpinan dan panitera pengadilan Agama Kajen, dalam rangka koordinasi sidang terpadu.

"memanggil dan mengangkat ahli sebagai saksi ini merupakan kewenangan hakim karena jabatannya, maupun atas permintaan pihak", kata Erfani, usai menyidangkan 20 perkara di ruang sidang I Pengadilan Agama Kajen hari ini.

Dalam perkara itu, saksi yang hadir menghadap persidangan Pengadilan Agama Kajen, adalah Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalonga, Sugeng Pranoto. Menurutnya, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan sudah beberapa kali bersentuhan langsung dengan produk pengadilan agama Kajen berupa Penetapan Itsbat Nikah, terutama saat ada kegiatan terpadu beberapa waktu lalu.

"dalam praktiknya, Penetapan Itsbat nikah itu harus terlebih dahulu dibawa ke KUA setempat, untuk diterbitkan Kutipan Akta Perkawinannya atau buku nikah, baru kemudian diproses di Disdukcapil", kata Pria yang sudah mengabdi sebagai pegawai negeri sejak tahun 1994 ini.

Selain menerangkan aspek penetapan Itsbat nikah, ia juga menjelaskan mengenai implikasi pengesahan nikah dengan akta kelahiran anak. Menurutnya, perkawinan yang sah menurut hukum agama (nikah sirri) yang sudah diitsbatkan di pengadilan agama, maka anak yang lahir dalam masa perkawinan itu akan ditulis sebagai anak dari ayah dan ibu.

"sepengetahuan saya, tidak ada faktor lain yang bisa menentukan pencatatan kelahiran seorang anak sebagai anak dari ayah dan ibu, kecuali perkawinan orangtuanya telah sah menurut hukum agama dan negara sebagaimana diatur dalam Perpres 96/2018 pasal 50", lanjutnya.

Dicecar soal ketentuan Pasal 49 Perpres 96/2018 mengenai pengakuan anak, Sugeng menerangkan bahwa pemahaman yang ada di instansinya, bahwa pengakuan anak itu cenderung dipahami sebagai pranata hukum untuk perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum agama dan kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang artinya agama di luar agama Islam. 

"Pasal 49 itu kaitannya dengan perkawinan non muslim, sebab otoritas agama memang memberikan secara resmi bukti pernyataan atau sertifikat telah melakukan perkawinan agama, nah pengakuan anak itu tujuannya untuk melindungi anak-anak dari perkawinan seperti itu", papar Sugeng lagi.

Majelis hakim pengadilan Agama Kajen pun setelah bermusyawarah kemudian menjatuhkan putusan menolak Permohonan Itsbat Nikah para Pemohon, setelah terbukti adanya halangan perkawinan dimana Pemohon I saat akad nikah dengan Pemohon II masih terikat perkawinan dengan perempuan lain secara sah.

"mengadili, menolak permohonan para Pemohon", ketuk Erfani dalam sidang terbuka untuk umum.

Meski demikian, putusan tersebut diwarnai adanya beda pendapat hakim ketua Majelis. Menurut hakim ketua Majelis, halangan perkawinan sebenarnya sudah tidak ada lagi pada saat penetapan ini dijatuhkan.

"Sebab antara pemohon I dan bekas istrinya dulu telah bercerai. Sehingga diukur dari dimensi waktu saat pemrohonan istbat ini diajukan, senyatanya halangan poligami itu sudah tidak ada lagi. Lagi pula, konsentrasi negara hari ini, terhadap perlindungan anak-anak, lebih utama daripada hal-hal lain yang tidak fundamental", kata Erfani saat membacakan pendapat berbeda dalam putusan setebal 35 halaman itu.

Sementara itu, Ujang salah satu pihak pemohon dalam perkara ini, masih akan berkonsultasi dengan keluarganya terkait upaya hukum kasasi.

(Tim Red)

Zona Integritas

Merah Ilustrasi Sampul Proposal Bisnis Dokumen A4

Akreditasi Penjaminan Mutu

Sampul Dok APM 1 Sampul Dok APM 2 Sampul Dok APM 3 Sampul Dok APM 4

Sampul Dok APM 5 Sampul Dok APM 6 Sampul Dok APM 7

Audiobook Pendaftaran

Audiobook

Survey Kepuasan Masyarakat

12. SALEP

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kajen 

Jl. Teuku Umar No 9 Kajen 

Telp      : (0285) 381919

Fax       : (0285) 381919 ext : 115

Email 1  : pakajen@ymail.com

Email 2  : surat@pa-kajen.go.id

1814937
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
366
1049
4972
1802652
26901
57529
1814937

Your IP: 216.16.84.138
2025-06-25 12:02