Pengadilan Agama Kajen Fasilitasi Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconference Untuk Perkara Cerai Gugat Pengadilan Agama Magelang
Pengadilan Agama Kajen Fasilitasi Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconference Untuk Perkara Cerai Gugat Pengadilan Agama Magelang

Kajen, 04 Juni 2026 – Pengadilan Agama Kajen kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung modernisasi layanan peradilan dengan memfasilitasi Pelaksanaan Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconference untuk Perkara Cerai Gugat yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Agama Magelang.
Pelaksanaan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Hari Sidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Magelang Nomor 89/Pdt.G/2026/PA.Mgl tanggal 04 Juni 2026. Mengingat para saksi berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kajen, maka pemeriksaan saksi dilaksanakan secara Secara Elektronik melalui Teleconference dan Tertutup untuk umum di Pengadilan Agama Kajen guna mendukung kelancaran proses Persidangan.,serta mewujudkan Peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar satuan kerja peradilan dalam memberikan kemudahan akses terhadap layanan hukum dan peradilan. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, pemeriksaan saksi dapat dilaksanakan tanpa mengharuskan para saksi hadir secara langsung ke Pengadilan Agama Magelang, sehingga proses persidangan menjadi lebih efektif dan efisien.

Fasilitas sidang teleconference yang disediakan Pengadilan Agama Kajen juga merupakan implementasi kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mendukung penyelenggaraan peradilan berbasis teknologi informasi. Inovasi ini bertujuan untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dengan terselenggaranya pemeriksaan saksi melalui teleconference ini, Pengadilan Agama Kajen berharap dapat terus berkontribusi dalam memberikan layanan peradilan yang modern, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.






















