* PENGADILAN AGAMA KAJEN SIAP MENJADI WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI * WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA KAJEN DENGAN DALIH PENGURUSAN PERKARA *

logonew23

 11 Aplikasi Inovasi

sipp jadwal sidang

biaya perkara

e court

Siwas

valakta

Prosedur Berperkara 1 Prosedur Informasi 1
Produk Pengadilan


ACO copy

 duniaaplikasi

 

 

Berita

Pengadilan Agama Kajen Fasilitasi Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconference Untuk Perkara Cerai Gugat Pengadilan Agama Magelang

Ditulis oleh AFRIZAL RAHMADI, S.E on . Posted in Berita & Kegiatan

Ditulis oleh AFRIZAL RAHMADI, S.E on . Dilihat: 73Posted in Berita & Kegiatan

Pengadilan Agama Kajen Fasilitasi Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconference Untuk Perkara Cerai Gugat Pengadilan Agama Magelang

1

Kajen, 04 Juni 2026 – Pengadilan Agama Kajen kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung modernisasi layanan peradilan dengan memfasilitasi Pelaksanaan Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconference untuk Perkara Cerai Gugat yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Agama Magelang.

Pelaksanaan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Hari Sidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Magelang Nomor 89/Pdt.G/2026/PA.Mgl tanggal 04 Juni 2026. Mengingat para saksi berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kajen, maka pemeriksaan saksi dilaksanakan secara Secara Elektronik melalui Teleconference dan Tertutup untuk umum di Pengadilan Agama Kajen guna mendukung kelancaran proses Persidangan.,serta mewujudkan Peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar satuan kerja peradilan dalam memberikan kemudahan akses terhadap layanan hukum dan peradilan. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, pemeriksaan saksi dapat dilaksanakan tanpa mengharuskan para saksi hadir secara langsung ke Pengadilan Agama Magelang, sehingga proses persidangan menjadi lebih efektif dan efisien.

3

Fasilitas sidang teleconference yang disediakan Pengadilan Agama Kajen juga merupakan implementasi kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mendukung penyelenggaraan peradilan berbasis teknologi informasi. Inovasi ini bertujuan untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dengan terselenggaranya pemeriksaan saksi melalui teleconference ini, Pengadilan Agama Kajen berharap dapat terus berkontribusi dalam memberikan layanan peradilan yang modern, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

 

Zona Integritas

Merah Ilustrasi Sampul Proposal Bisnis Dokumen A4

Akreditasi Penjaminan Mutu

Sampul Dok APM 1 Sampul Dok APM 2 Sampul Dok APM 3 Sampul Dok APM 4

Sampul Dok APM 5 Sampul Dok APM 6 Sampul Dok APM 7

Audiobook Pendaftaran

Audiobook

Survey Kepuasan Masyarakat

12. SALEP

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kajen 

Jl. Teuku Umar No 9 Kajen 

Telp      : (0285) 381919

Fax       : (0285) 381919 ext : 115

WA      : 0899 360 9000

Email 1  : pakajen@ymail.com

2771025
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
149
2514
149
2748179
43228
69196
2771025

Your IP: 103.60.181.238
2026-06-14 02:24