RUTIN PANTAU WA GRUP
RUTIN PANTAU WA GRUP

KAJEN – Keberadaan grup sosial media dewasa ini semakin penting, apalagi jika grup tersebut berisikan orang-orang bekerja di bidang yang sama. Tidak terkecuali grup whatsapps “PA Kajen Official”, yang notabene merupakan grup WA resmi yang beranggotakan para pegawai yang bekerja di Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B.
Keberadaan grup tersebut ternyata mendapat perhatian serius dari Ketua Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B Uray Gapima Aprianto, S.Ag., M.H. Bahkan secara tegas beliau meminta kepada seluruh jajaran Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B untuk rutin memantau whatsapp grup tersebut.
“Untuk semua pegawai, terus memantau grup WA Official Pengadilan Agama Kajen, agar tidak tertinggal informasi yang berjalan dengan sangat cepat, terkait dengan Pengadilan Agama Kajen,” tegas Uray, saat memimpin rapat di Ruang Sidang, Rabu (2/9/2020).
Karena menurutnya, informasi-informasi penting yang berguna dan bertujuan untuk kemajuan Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B tidak selalu dapat disampaikan melalui sebuah pertemuan seperti rapat, mengingat banyaknya pekerjaan yang harus dijalankan oleh para pegawai. Sehingga informasi-informasi tersebut disampaikan melalui grup social media seperti grup whasapp.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kajen Azimar Rusydi S.Ag., M.H., juga menyampaikan kepada bidang kesekretariatan dan kepaniteraan untuk segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terhadap pengawasan menjelang pergantian ketua beberapa waktu yang lalu oleh Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
“Kepada Pak Sekretaris dan Pak Plt Panitera untuk segera menindaklanjuti LHP semaksimal mungkin. Karena harus dikumpulkan paling lambat tanggal 3 September (2020),” terang Azimar.
Juga disampaikan agar surat keputusan terkait Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) untuk segera diganti. “Berkaitan dengan SK Hawasbid, disusun yang baru untuk menggantikan SK Hawasbid yang lama. Jangan lupa juga untuk menindaklanjuti hasil dari Hawasbid,” tandas Azimar. (mita/ton)






















