SUKSES MEDIASI, MEDIATOR NON HAKIM
SUKSES MEDIASI, MEDIATOR NON HAKIM
Kajen, (12-10-2021) - Hampir setiap pasangan yang telah menikah mendamba rumah tangganya penuh dengan kebahagiaan. Meski demikian terkadang harapan tidak selalu sesuai dengan kenyataan, banyak pasangan suami istri yang telah menikah justru berakhir dengan perceraian. Adanya masalah yang tak terselesaikan berlarut menjadi pertengkaran membuat rumah tangga jadi berantakan. Baik suami atau istri tak miliki kesadaraan hingga saling menyalahkan jadi tak terelakan.
Pengadilan Agama sebagai pemberi layanan hukum bagi pencari keadilan masyarakat yang beragama Islam menerima banyak permohonan perceraian, dalam setiap tahunnya cenderung mengalami kenaikan. Akan tetapi tidak semua perkara yang diajukan berakhir dengan “perpisahan” suami dan istri yang tak lagi menjadi pasangan sebab perceraian. Ada beberapa pasangan yang kembali meneruskan rumah tangganya setelah berhasil didamaikan oleh hakim di persidangan ataupun oleh mediator dalam proses mediasi.
Di Pengadilan Agama Kajen salah seorang mediator non hakim, Dr. H. Sam’ani Sya'roni, M.Ag. berhasil mendamaikan Penggugat FW dengan Tergugat PW dalam perkara cerai gugat Nomor 617/Pdt.G/2021/PA.Kjn. Menurutnya mediasi bukanlah sekedar formalitas, perlu kesabaran dan kesungguhan dari baik dari mediator ataupun para pihak. “bila dari kedua belah pihak baik Penggugat atau Tergugat ada i’tikad baik insya Allah masalah bisa diatasi, dan mereka bisa kembali damai sebagai pasangan suami istri” tuturnya.
Meskipun mendamaikan perkara gugatan cerai itu diakui sebagai hal yang sulit, Mediator Non Hakim yang juga pernah menjadi Kaprodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan kini Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Pekalongan ini dalam menjalankan tugasnya telah beberapa kali berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara hingga mencabut gugatannya. (Afif)