* PENGADILAN AGAMA KAJEN SIAP MENJADI WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI * WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA KAJEN DENGAN DALIH PENGURUSAN PERKARA *

logonew23

 11 Aplikasi Inovasi

sipp jadwal sidang

biaya perkara

e court

Siwas

valakta

Prosedur Berperkara 1 Prosedur Informasi 1
Produk Pengadilan


ACO copy

 duniaaplikasi

 

 

Berita

SUKSES MEDIASI, MEDIATOR NON HAKIM

Ditulis oleh Afif on . Posted in Berita & Kegiatan

Ditulis oleh Afif on . Dilihat: 615Posted in Berita & Kegiatan

SUKSES MEDIASI, MEDIATOR NON HAKIM

Kajen, (12-10-2021) - Hampir setiap pasangan yang telah menikah mendamba rumah tangganya penuh dengan kebahagiaan. Meski demikian terkadang harapan tidak selalu sesuai dengan kenyataan, banyak pasangan suami istri yang telah menikah justru berakhir dengan perceraian. Adanya masalah yang tak terselesaikan berlarut menjadi pertengkaran membuat rumah tangga jadi berantakan. Baik suami atau istri tak miliki kesadaraan  hingga saling menyalahkan jadi tak terelakan.

Pengadilan Agama sebagai pemberi layanan hukum bagi pencari keadilan masyarakat yang beragama Islam menerima banyak permohonan perceraian, dalam setiap tahunnya cenderung mengalami kenaikan. Akan tetapi tidak semua perkara yang diajukan berakhir dengan “perpisahan” suami dan istri yang tak lagi menjadi pasangan sebab perceraian. Ada beberapa pasangan yang kembali meneruskan rumah tangganya setelah berhasil didamaikan oleh hakim di persidangan ataupun oleh mediator dalam proses mediasi.

Mediasi

Di Pengadilan Agama Kajen salah seorang mediator non hakim, Dr. H. Sam’ani Sya'roni, M.Ag. berhasil mendamaikan Penggugat FW dengan Tergugat PW dalam perkara cerai gugat Nomor 617/Pdt.G/2021/PA.Kjn. Menurutnya mediasi bukanlah sekedar formalitas, perlu kesabaran dan kesungguhan dari baik dari mediator ataupun para pihak. “bila dari kedua belah pihak baik Penggugat atau Tergugat ada i’tikad baik insya Allah masalah bisa diatasi, dan mereka bisa kembali damai sebagai pasangan suami istri” tuturnya.

Meskipun mendamaikan perkara gugatan cerai itu diakui sebagai hal yang sulit, Mediator Non Hakim yang juga pernah menjadi Kaprodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan kini Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Pekalongan ini dalam menjalankan tugasnya telah beberapa kali berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara hingga mencabut gugatannya. (Afif)

Zona Integritas

Merah Ilustrasi Sampul Proposal Bisnis Dokumen A4

Akreditasi Penjaminan Mutu

Sampul Dok APM 1 Sampul Dok APM 2 Sampul Dok APM 3 Sampul Dok APM 4

Sampul Dok APM 5 Sampul Dok APM 6 Sampul Dok APM 7

Audiobook Pendaftaran

Audiobook

Survey Kepuasan Masyarakat

12. SALEP

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kajen 

Jl. Teuku Umar No 9 Kajen 

Telp      : (0285) 381919

Fax       : (0285) 381919 ext : 115

Email 1  : pakajen@ymail.com

Email 2  : surat@pa-kajen.go.id

1800155
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
818
756
4255
1788036
12119
57529
1800155

Your IP: 216.73.216.72
2025-06-12 18:38