Wakil Ketua Pengadilan Agama Kajen Hadiri Focus Group Discussion (FGD) Di UNNES Membahas Urgensi Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kajen Hadiri Focus Group Discussion (FGD) Di UNNES Membahas Urgensi Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah

Semarang, 01 Juli 2026 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Kajen, Bapak Dr. Dani Ramdani, S.H.I., M.H., Menghadiri Acara Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES).
Focus Group Discussion (FGD) Yang Mengangkat Tema "Urgensi Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di Lingkungan Peradilan Agama" tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Lantai 3 Fakultas Hukum UNNES. Kegiatan ini menjadi forum ilmiah dan strategis yang mempertemukan unsur peradilan, akademisi, serta praktisi hukum untuk berdiskusi mengenai penguatan kelembagaan peradilan agama dalam menghadapi perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, FGD menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum yang membahas berbagai aspek terkait urgensi pembentukan Pengadilan Niaga Syariah, mulai dari landasan yuridis, kebutuhan masyarakat, hingga tantangan implementasinya di lingkungan Peradilan Agama. Diskusi berlangsung secara interaktif dengan pertukaran pandangan dan pengalaman dari berbagai peserta yang hadir.
Keikutsertaan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kajen merupakan wujud komitmen lembaga dalam mendukung pengembangan hukum ekonomi syariah melalui partisipasi aktif pada forum-forum akademik dan ilmiah. Keterlibatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dalam memberikan kontribusi pemikiran terhadap pengembangan sistem peradilan di Indonesia.

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin erat antara akademisi, praktisi, dan aparatur peradilan sehingga mampu menghasilkan rekomendasi yang komprehensif bagi para pemangku kebijakan. Dengan demikian, sistem peradilan agama diharapkan semakin responsif terhadap dinamika perkembangan ekonomi syariah modern serta mampu memberikan Pelayanan Hukum yang lebih Efektif, Profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat.






















