Mediator Non-Hakim PA Kajen Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Gugat Melalui Mediasi
Mediator Non-Hakim PA Kajen Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Gugat Melalui Mediasi

Kajen, 07 Oktober 2026 – Capaian membanggakan kembali diraih oleh Pengadilan Agama Kajen melalui keberhasilan proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat Nomor 1651/Pdt.G/2026/PA.Kjn.
Mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kajen tersebut dipimpin oleh Mediator Non-Hakim, Ajeng Sulistiya Fitri, S.SE., C.Med. Proses mediasi berlangsung dengan baik dan kondusif hingga para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai.
Keberhasilan tersebut menunjukkan peran penting mediasi sebagai salah satu upaya penyelesaian perkara yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan kesepakatan para pihak. Melalui proses mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kepentingan dan permasalahan masing-masing guna menemukan solusi yang dapat diterima bersama.
Capaian ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Kajen dalam mengedepankan penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan perdamaian, sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan peradilan yang efektif, humanis, dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Keberhasilan mediasi tersebut diharapkan dapat terus mendorong optimalisasi penyelesaian perkara secara damai di Pengadilan Agama Kajen serta memberikan manfaat bagi para pihak dalam memperoleh solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi.
“Damai adalah jalan terbaik dalam menyelesaikan sengketa.”
Dengan semangat Mengutamakan Musyawarah, Menghadirkan Keadilan, Mewujudkan Perdamaian, Pengadilan Agama Kajen terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.






















